Contoh Khutbah Jumat Tentang LGBT
Khutbah sholat jumat
adalah salah satu rukun wajib saat melakukan sholat jumat, yang mana
sholat jumat sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslim
laki-laki. Mengerjakan sholat jumat ini hukumnya wajib atau fardu’ain.
Pelaksanaan ibadah sholat jumat dilakukan pada hari jumat memasuki waktu dzuhur. Ketika seseorang laki-laki sudah melaksanakan sholat jumat maka kewajiban sholat dzuhurnya pun digugurkan.Salah satu syarat sah pelaksanaan sholat jumat yaitu didahului dengan dua khutbah yang dilakukan sebelum sholat jumat.Khutbah jumat ini diadakan sebanyak dua kali yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua yang dipisah dengan duduk oleh khotib.Khutbah jumat sendiri memiliki rukun yang wajib dipenuhi. Terdapat lima rukun khutbah jumat yang mana disyariatkan menggunakan Bahasa arab, dilakukan dengan tertib sesuai urutan dan berkesinambungan atau muawalah.
Pelaksanaan ibadah sholat jumat dilakukan pada hari jumat memasuki waktu dzuhur. Ketika seseorang laki-laki sudah melaksanakan sholat jumat maka kewajiban sholat dzuhurnya pun digugurkan.Salah satu syarat sah pelaksanaan sholat jumat yaitu didahului dengan dua khutbah yang dilakukan sebelum sholat jumat.Khutbah jumat ini diadakan sebanyak dua kali yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua yang dipisah dengan duduk oleh khotib.Khutbah jumat sendiri memiliki rukun yang wajib dipenuhi. Terdapat lima rukun khutbah jumat yang mana disyariatkan menggunakan Bahasa arab, dilakukan dengan tertib sesuai urutan dan berkesinambungan atau muawalah.
Hukum khotbah Jumat
Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum khotbah pada shalat
Jumat, apakah termasuk syarat shalat sehingga shalat Jumat tidak sah
tanpanya, atau sekadar sunah sehingga shalat Jumat tetap sah tanpanya.
Berkenaan dengan hal ini, para ahli fikih terbagi ke dalam dua pendapat.
- Pendapat pertama menyatakan bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat. Pendapat ini adalah pendapat Hanafiah dan mayoritas Malikiah. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih bagi mereka, demikian juga Syafi’iah dan Hanabilah.
Disebutkan dalam kitab Al-Hawi, “Hal ini merupakan pendapat seluruh ahli fikih selain Hasan Al-Bashri, karena ia menyelisihi pendapat ijma’; ia berkata, ‘Khotbah tidaklah wajib.’”
Disebutkan pula dalam kitab Al-Mughni, “… Kesimpulannya
adalah bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat; shalat Jumat tidak
sah tanpanya, dan kami tidak mengetahui pendapat yang bertentangan
kecuali pendapat Hasan.”
- Pendapat kedua menyebutkan bahwa khotbah merupakan sunah Jumat. Ini merupakan pendapat Hasan Al-Bashri.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Malik, demikian pula
pendapat sebagian pengikutnya (Malikiah). Ibnu Hazm juga berpendapat
demikian.
Tarjih: Pendapat yang kuat dalam
permasalahan ini ialah pendapat pertama, bahwa khotbah merupakan syarat
sah shalat Jumat. Bahkan, sebagian ulama menganggap hal ini menyerupai
ijma’.
Tak Perlu Banyak Basa Basi silahkan Simak Kutbah Jumat di Bawah Ini:
.الْحَمْدُ للهِ الَّذِي جَعَلَ فِي كُلِّ زَمَانٍ فَتْرَةً مِنَ الرُّسُلِ بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَدْعُونَ مَنْ ضَلَّ إِلَى الْهُدَى وَيَصْبِرُونَ مِنْهُمْ عَلَى الْأَذَى، يُـحْيَونَ بِكِتَابِ اللهِ الـمَوْتَى وَيُبَصِّرُونَ بِنُورِ اللهِ أَهْلَ الْعَمَى، فَكَمْ مِنْ قَتِيْلٍ لِإِبْلِيْسَ قَدْ أَحْيَوْهُ وَكَمْ مِنْ ضَالٍّ تَائِهٍ قَدْ هَدَوْهُ فَمَا أَحْسَنَ أَثَرِهُم عَلَى النَّاسِ وَأَقْبَحَ أَثَرِ النَّاسِ عَلَيْهِمْ. يُنْفَوْنَ عَنْ كِتَابِ اللهِ تَـحْرِيفَ الغَالِّينَ وَانْتِحَالَ الـمُبْطِلِينَ وَتَأْوِيْلَ الجَاهِلِينَ الَّذِيْنَ عَقَدُوا أُلُوِيَّةَ البِدْعَةِ وَأَطْلَقُوا عِقَالَ الفِتْنَةِ فَهُمْ مَخْتَلِفُونَ فِي الكِتَابِ مُخَالِفُونَ لِلْكِتَابِ مُجْمِعُونَ عَلَى مُفَارَقَةِ الكِتَابِ يَقُولُونَ عَلَى اللهِ وَفِي اللهِ وَفِي كِتَابِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَتَكَلَّمُونَ بِالـمُتَشَابِهِ مِنَ الكَلَامِ وَيُـخْدِعُونَ جُهَّالَ النَّاسِ بِمَا يُشْبِهُونَ عَلَيْهِمْ فَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ فِتَنِ الْمُضِلِّينَ، أَمَّا بَعْدُ
Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah.
Pada Jumat yang berbahagia ini saya akan menyampaikan mengenai pandangan islam tentang kaum LGBT. Mengapa hal ini perlu kita bahas? Karena saya sangat menginginkan hal-hal seperti itu tidak menjamur ke masyarakat kita, umumnya Negara tercinta ini. Tapi nyatanya kaum LGBT di Indonesia ingin melegalkan diri sebagai masyarakat yang tidak boleh didiskriminasi karena penyimpangan seksual yang mereka derita. Diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat luar pun tidak bisa bisa disalahkan, mereka hanya tidak mau keluarga dan lingkungannya terpengaruh oleh hal-hal menyimpang seperti itu. Tapi diskriminasi yang berlebihanpun tidak selayaknya kaum LGBT ini dapatkan, terutama dari pihak keluarga. Mereka perlu dirangkul, anak-anak kita atau adik dan kakak kita, mereka adalah korban dari penyimpangan ini. Mereka tidak sepenuhnya menginginkannya, keluarga harus mampu membawa mereka ke jalan yang benar kembali, bukan malah dengan emosi membiarkan anak kita terjerumus kedalam penyimpangan yang semakin dalam.
Hal yang terjadi pada kaum LGBT ini disebabkan oleh tiga faktor yang menyebabkan mereka mempunyai penyimpangan seksual tersebut. Yang pertama adalah genetis, bukan dia yang menginginkan hal seperti itu, pembawaan menyimpang itu telah ada pada gennya. Hal ini tetap harus disalahkan, pembawaan genetis akan bisa runtuh oleh kokohnya iman dan ketaqwaan kita terhadap Allah SWT. Yang kedua adalah faktor trauma, ini bisa terjadi ketika seseorang mendapatkan kekerasan seksual atau pemerkosaan dari lawan jenisnya. Sehingga mereka merasa trauma untuk berhubungan seksual yang wajar, dan melampiaskan hasrat seksualnya dengan cara menyimpang. Yang ketiga adalah faktor lingkungan, bisa saja seorang LGBT ini mempunyai keluarga atau teman yang terlebih dahulu melakukan penyimpangan ini ataupun terlalu dini nya mengetahui tentang seks dari video-video porno sehingga tidak bisa terserap kedalam jiwanya, baik itu seks normal ataupun menyimpang.
Dan bagaimanakah kita sebagai masyarakat muslim harus bersikap? Masihkah kita ingat mengenai azab yang diterima oleh kaum Nabi Luth As. Kaum beliau mendapat azab dari Allah karena tidak menghiraukan larangan-Nya mengenai homoseksual dan lesbian yang terjadi pada kaum tersebut. Dalam surah Huud ayat 81-82, bagaimana dahsyatnya azab dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:
قَالُوا يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلَّا امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ (81)
Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”.
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (82)
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,
Allah SWT telah menciptakan kita berpasang-pasangan, laki-laki dengan wanita. Bukan hanya untuk melampiaskan hasrat seksual, tetapi untuk kepentingan yang lebih suci yaitu untuk memenuhi sunnah Rasulullah SAW dan mendapatkan hikmah dan banyak pahala karena ikatan pernikahan yang suci. Juga sebagai cara untuk mendapatkan keturunan, meneruskan generasi keluarga, umumnya untuk menjaga berlangsungnya peradaban umat manusia. Karena sampai kapanpun penyimpangan seksual atau hubungan seksual yang terjadi pada sesama jenis tidak akan pernah mempunyai keturunan. Dalam surat Ash-Syu’araa’ Allah berfirman :
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165)
Mengapa kamu mendatangi (menyukai) jenis lelaki di antara manusia,
[Ash-Syu’araa’ ayat 165]
وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166)
dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.
[Ash-Syu’araa’ ayat 166]
Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah. Semoga kita dan keluarga dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik seperti itu.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ.
الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ.
Kumpulan Contoh Khutbah Jumat Berbagai Tema
Berikut adalah kumpulan berbagai tema contoh teks Khutbah Bahasa Indonesia yang menarik untuk Semua Kalangan. Yuk, silahkan
pilih tema yang sesuai dibawah ini:
Nah,
itulah beberapa contoh yang merupakan teks Khutbah. Semua contoh
meliputi Khutbah Jumat Tema Persiapan Menghadapi Kematian, Topic :
khutbah-jumat , khutbah jumat 2020, khutbah jumat para kyai, khutbah
jumat tentang corona, khutbah jumat terbaru, khutbah jumat menyentuh
hati, khutbah jumat singkat pdf, materi khutbah jumat, khutbah jumat
singkat untuk pelajar
Selalu Kunjungin Selalu jagoberpidato.my.id Untuk Mendapatkan Pidato Terbaru dan Kutbah Jumat Terbaru.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Khutbah Jumat Tentang LGBT"
Posting Komentar